Akui Menyuap, Fahd A Rafiq Tak Ajukan Eksepsi
Jumat, 12 Oktober 2012 – 16:24 WIB
![Akui Menyuap, Fahd A Rafiq Tak Ajukan Eksepsi Akui Menyuap, Fahd A Rafiq Tak Ajukan Eksepsi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20121012_162638/162638_44494_Fadh_A_Rafiq___________Sidang_____PB.jpg)
Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
Atas perbuatannya, Fadh dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan subsider pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)