Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akui Menyuap, Fahd A Rafiq Tak Ajukan Eksepsi

Jumat, 12 Oktober 2012 – 16:24 WIB
Akui Menyuap, Fahd A Rafiq Tak Ajukan Eksepsi - JPNN.COM
Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq saat menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jakarta, Jumat (12/10). Foto: Arundono/JPNN
Fadh didakwa menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014. Uang itu diberikan agar Wa Ode meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan, Bener Meriah untuk menerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya, Fadh dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan subsider pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa dalam kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah, Fahd A Rafiq mengungkapkan 90 persen isi dakwaan yang dibacakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close