Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Bos BPJT Sebut Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Sesuai Aturan

Rabu, 26 Juni 2024 – 10:40 WIB
Eks Bos BPJT Sebut Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Sesuai Aturan - JPNN.COM
Ilustrasi Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol MBZ. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau dikenal dengan jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) telah sesuai aturan dan tidak menyalahi metode lelang yang ada.

Perubahan konstruksi dari beton ke baja juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang merupakan kebijakan yang diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet.

Usulan perubahan juga telah disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menggenjot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri baja nasional.

"Kebijakan saat itu dalam Ratas di Kabinet, meminta untuk menggunakan TKDN termasuk pemanfaatan baja. Di mana Krakatau Steel mengalami kesulitan sehingga TKDN tadi di manfaatkan," ujar Hery saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (25/6).

Saat menjabat sebagai Kepala BPJT di tahun 2015 hingga 2019, Herry mengaku memang tak terlibat langsung dalam Ratas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, dia mengetahui keputusan Ratas tersebut berdasarkan notulen surat edaran dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di 2015 sebelum lelang untuk menggunakan baja.

Sebagai Kepala BPJT, Herry mengaku turut menyetujui perubahan struktur dari beton ke baja dalam proyek pembangunan Tol MBZ.

Hal ini sesuai dengan review dan disposisi berdasarkan jabatannya untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Pergantian konstruksi Tol MBZ dari beton menjadi baja merupakan kebijakan yang diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA