Akui Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Belum Sempurna
Karena itu, Henry meminta masyarakat untuk tidak menjadikan keteledoran individual tersebut sebagai alasan mencurigai upaya negara membangun sistem pengamanan digital.
Dia mengingatkan, yang berhak menguasai data pribadi penduduk hanya kementerian dalam negeri, dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kalaupun data kependudukan boleh dipakai instansi atau pihak lain untuk menyamakan basis data, itu sifatnya by request.
Akses diberikan berdasar item yang dibutuhkan. Bukan gelondongan data yang diberikan, melainkan hanya beberapa item dalam bentuk virtual data.
Untuk daftar ulang kartu prabayar, operator hanya bisa mengakses nama, NIK dan nomor KK. Jadi, relatif aman dan tidak perlu dikhawatirkan.
’’Kecuali yang sengaja mau menebarkan kekhawatiran agar program ini terhambat,’’ tambahnya. (and/byu/far/syn)