Akui Terima Uang dan BlackBerry saat Kongres PD di Bandung
Jumat, 13 Desember 2013 – 12:12 WIB
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)