AL Pemicu Kerusuhan Babarsari Menyerahkan Diri ke Polda DIY
Dalam kasus di Jambusari pada Sabtu (2/7), AL dan R disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ade menyebut kedua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.
"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena panah," bebernya.
Kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari terjadi pada Senin (4/7). Akibatnya, sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
Baca Juga: 4 Fakta Pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres, Alasannya Ternyata
Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari.
Kekerasan di Jambusari juga disebutkan ikut menjadi pemicu kerusuhan antarkelompok itu. (ant/fat/jpnn)