Alamak! 768 Perusahaan tak Mampu Bayar UMP
Rabu, 22 Februari 2017 – 00:33 WIB
- Kategori perusahaan sedang yang pekerja dari 51 hingga 100 orang sekitar 23.404 perusahaan
-Kategori perusahaan besar yang pekerja lebih dari 100 orang yakni 93.389 perusahaan.
Sumber: Disnakertrans Sumbar