Alamak! Barang Haram dari Aceh ini Dibungkus dalam Karung Tulisan China
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai membekuk 13 pengedar narkoba di wilayah Aceh. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 50 kilogram sabu-sabu dan 194 kilogram ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, dari 13 orang pelaku, empat di antaranya pengedar sabu-sabu.
“Masing-masing berinisial ZK, KR, ZK, dan ZR,” ujar Krisno ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/4).
Menurut Krisno, empat tersangka itu menyimpan 50 kilogram sabu-sabu di dalam karung goni berwarna putih bertuliskan Quing Shan.
“Barang haram itu diduga dikirim dari luar negeri dengan jalur pengiriman laut,” kata Krisno.
Sembilan pelaku lainnya merupakan pengedar ganja. Mereka berinisial SA, HM, FT, IL, MH, MJ, IH, NA, dan AK.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, sembilan tersangka pengedar ganja itu rencananya ingin membawa 194 kilogram ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta dan Palembang.
"Kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama dari Tim Bea Cukai wilayah Aceh dan Polda Aceh serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar dia.