Alamak! Pelanggar PSBB di Jakarta Sudah Capai 32 Ribu Orang
Minggu, 26 April 2020 – 15:44 WIB
Selain itu, masyarakat yang melakukan perkumpulan jumlahnya lebih dari lima orang, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran PSBB. (cuy/jpnn)
Selain itu, masyarakat yang melakukan perkumpulan jumlahnya lebih dari lima orang, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran PSBB. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News