Alasan 5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir dari Pemeriksaan Polda
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara terus mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan memanggil para tersangka, Kamis (29/11/2018).
Hanya saja, lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang menjadi tersangka dalam kasus itu mangkir dari panggilan penyidik.
“Kelimanya minta diundur sampai akhir tahun,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskan dia, alasan anggota dewan mangkir karena kelimannya menyatakan saat ini DPRD banyak menggelar sidang paripurna dan agenda lainnya. Sehingga mereka harus menghadiri agenda tersebut.
Meski tidak hadir polisi memastikan akan melanjutkan penyidikan kepada kelima tersangka. Pemanggilan kepada mereka akan dilakukan kembali.
“Kita harus tetap berpedoman pada kepentingan penyidikan. Bukan kepentingan orang per orang,” ungkapnya.
Kelima tersangka masing-masing AR, SG, HN, JS dan JLS. Para wakil rakyat itu ditetapkan tersangka atas tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350 dalam hal mark up dan laporan fiktif perjalanan dinas.
Kasus itu terkait dugaan perjalanan keluar daerah Tahun Anggaran 2016, 2017 dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis. Modus kelima tersangka adalah dengan menggunakan bukti pembayaran yang sudah digelembungkan dananya.