Alasan 5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir dari Pemeriksaan Polda
Kamis, 29 November 2018 – 23:27 WIB
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 49 orang saksi. Mulai dari PNS hingga manajemen sejumlah hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.
Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi. Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fir)