Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Naik ke Penyidikan

Selasa, 16 Juli 2024 – 14:33 WIB
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Naik ke Penyidikan - JPNN.COM
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan status kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang melibatkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan titik terang dan memastikan telah terjadi perbuatan pidana dalam pelaksanaan SPPD fiktif tahun 2020-2021.

“Kasus SPPD fiktif Setwan DPRD Riau di proses penyelidikan sudah dilakukan dengan sempurna dan sudah kami lakukan gelar perkara, kami simpulkan dinyatakan layak untuk naik ke proses penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (16/7).

Karena itu, lanjut Kombes Nasriadi, tim penyidik sudah menaikkan status penanganan perkara ini ke penyidikan pada Jumat (12/7).

“Kami akan segera mengirim SPDP ke Kejati Riau untuk menyatakan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut,” tegasnya.

Nasriadi juga mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Kami akan segera menetapkan tersangkanya,“ tegas Kombes Nasriadi.

Sebelumnya pada Senin (1/7), mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun atau akrab disapa Uun memenuhi panggilan penyidik.

Kasus SPPD fiktif di era eks Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun saat menjadi Sekwan di DPRD Riau naik ke penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News