Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anies Tetapkan Kenaikan UMP Hanya untuk Usaha Tak Terdampak COVID-19, Sebegini Besarnya

Minggu, 01 November 2020 – 11:57 WIB
Anies Tetapkan Kenaikan UMP Hanya untuk Usaha Tak Terdampak COVID-19, Sebegini Besarnya - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak COVID-19.

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu (1/11).

Anies mengatakan penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi COVID-19.

"Masa pandemi COVID-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," ujar Anies.

Pandemi COVID-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan penetapan UMP baru hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News