Alasan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Butuh Mobil Dinas Baru
Ketua DPR Gerindra Sumbar menyebut langkah Mahyeldi dan Audy saat ini kurang raso dan pareso.
Irwan Prayitno yang merupakan gubernur sebelumnya juga angkat bicara.
Menurutnya, meski sudah teranggar kepala daerah yang akan memakai bisa menolak untuk melakukan pengadaan. Karena, mobnas itu adalah hak.
”Sebetulnya, saya tidak ingin berkomentar banyak. Apalagi Gubernurnya se-partai dengan saya. Tidak ingin berkomentar di publik karena tak elok. Toh saya bisa langsung menghubungi Buya Gubernur,” tutur Irwan.
Namun, dirinya angkat bicara lantaran penganggaran terjadi pada masa pemerintahannya.
Dia menyebutkan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 Pasal 7 (1) berbunyi: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Kendaraan dinas adalah hak bagi kepala daerah dan wakilnya. Maka wajib dianggarkan.
DPRD pasti setuju karena ini aturan bahkan saat pembahasan RAPBD 2021 lalu, yang bersemangat menganggarkan kendaraan dinas ini dari banyak partai. Karena, bisa jadi kawan separtainya yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur nantinya.
Setelah ketok palu (pengesahan) di DPRD dan dianggarkan, maka teserah kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk membeli atau memakainya.