Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gubernur Mahyeldi Yakin Kemenlu Bisa Pulangkan WNI yang Disekap di Myanmar

Sabtu, 06 Mei 2023 – 17:54 WIB
Gubernur Mahyeldi Yakin Kemenlu Bisa Pulangkan WNI yang Disekap di Myanmar - JPNN.COM
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

jpnn.com, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi optimistis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bisa memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.

"Kami yakin Kemenlu telah menyiapkan langkah strategis untuk bisa memulangkan WNI yang salah satu di antaranya adalah warga Sijunjung, Sumatera Barat," ujar dia kepada wartawan di Padang, Sabtu (6/5).

Dia mengatakan upaya pemulangan WNI dari negara lain adalah kewenangan pemerintah pusat.

Namun, pihaknya akan memberikan dukungan karena salah satu dari 20 WNI yang disekap itu adalah warga Sumbar.

Dia mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar untuk berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan salah seorang WNI yang disekap di Myanmar berasal dari Nagari Tanjung, Kec. Koto VII, Kabupaten Sijunjung atas nama Muhamat Husni Sabil dengan jenis kelamin laki-laki (28).

Dia menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Komunikasi itu dilakukan melalui surat dengan nomor: 560/614/Nakertrans/2023, 5 Mei 2023 dengan poin surat berisikan data pribadi korban, lama putus kontak dengan pihak keluarga serta permohonan bantuan untuk proses pemulangan korban kembali ke Tanah Air.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meyakini pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bisa memulangkan WNI yang disekap di Myanmar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News