Alasan Hakim Memvonis 12 Tahun ke Juliari, Mohon Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki alasan tersendiri dalam memutuskan hukuman 12 tahun penjara terhadap Juliari P Batubara.
Hal utama, Juliari tidak mau mengakui perbuatannya mengorupsi dana Bansos Covid-19.
Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan ada alasan yang memperberat dan meringankan hukuman terhadap Juliari.
"Hal memberatkan, pertama, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata dia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8).
Kedua, lanjut dia, perbuatan terdakwa korupsi Bansos Covid-19 itu dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah virus Corona.
Sisi meringankan, tambah dia, eks Menteri Sosial itu belum pernah dijatuhi pidana.
"Kedua, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Ketiga, selama persidangan kurang lebih empat bulan, Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.
"Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, dia juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim.
Terdakwa korupsi dana Bansos Covid-19, Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara. Eks Menteri Sosial RI itu juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Covid-19.
Hakim juga menjatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar kepada Juliari.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun sebulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita. Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama empat tahun setelah selesai yang bersangkutan menjalani pidana pokok.
Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: