Alasan Pemerintah tak Langsung Gunakan Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah menghormati hak masyarakat yang menolak Perppu Ormas.
Khususnya, mereka yang melakukan langkah konstitusional dengan menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas dasar itu pula, perppu yang sudah dikeluarkan belum diimplementasikan dengan membubarkan ormas yang dinilai bertentangan.
“Kalau pemerintah mau ego, tanpa persetujuan DPR pun sudah bisa dilaksanakan Perppu itu. Tapi Pak Jokowi mempersilakan yang tidak puas, ya silakan mengajukan ke MK,” ujarnya di Kantor BPKP, Jakarta, kemarin (18/7).
Tjahjo menjelaskan, penolakan maupun keberatan dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar selama dilakukan sewajarnya.
Namun dia menegaskan, apa yang diputuskan pemerintah merupakan hasil kajian yang tidak sederhana.
Di mana segala gelagat yang dilakukan ormas terpantau. “Negara harus hadir, jangan sampai negara bisa berubah dasarnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, politikus PDIP itu menegaskan, selain HTI, ormas-ormas yang disinyalir menyalahi ketentuan sudah dipetakan.