Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember
Kamis, 15 September 2022 – 22:33 WIB
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
i. Pajak Reklame
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
k. Pajak Air Tanah (PAT).
Adapun, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran