Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember

Kamis, 15 September 2022 – 22:33 WIB
Alasan Pemprov DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Hingga 15 Desember - JPNN.COM
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagai berikut:

a. Pajak Hotel

b. Pajak Restoran

c. Pajak Hiburan

d. Pajak Parkir

e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat hingga Desember 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News