Alasan Penundaan Eksekusi Hukuman Mati
Senin, 20 Mei 2013 – 15:11 WIB
Apa yang dikemukakan Kapuspenkum ini sejalan seperti yang sebelumnya pernah dikemukakan Jaksa Agung, Basrief Arier. Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang No 2/PNPS/1964, tentang tata cara pelaksanaan pidana mati, disyaratkan terpidana memiliki kesempatan mengajukan permintaan terakhir. Dimana disebutkan, apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya itu diterima oleh jaksa tinggi atau jaksa terkait.
"Nah permintaan terakhir ini kan macam-macam. Di antaranya ada yang minta bertemu keluarga, sementara keluarganya di luar sana sakit sehingga minta waktu. Itu harus dipenuhi," ujarnya yang memastikan kejaksaan tidak akan gegabah mengeksekusi terpidana hukuman mati begitu saja.
Basrief menekankan, mengeksekusi mati seseorang bukan pekerjaan yang mudah. Karenanya harus benar-benar dipastikan terlebih dahulu apakah semua prosedur hukum yang ada telah dilaksanakan. "Yang mau dieksekusi itu punya hak sesuai undang-undang. Dalam hal ini kita nembak itu (melakukan eksekusi,red) tidak seperti nembak burung atau babi," katanya.(gir/jpnn)