Alasan YLKI dan KRL Mania Tolak Penghapusan Tiket Harian di 10 Stasiun KRL di Jabodetabek
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan KRL mania menyatakan menolak penghapusan tiket harian di 10 stasiun di Jabodetabek.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dalam perspektif hak konsumen sebagai pengguna KRL kebijkan ini tidak adil.
"Memberatkan konsumen," kata Tulus saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Senin (22/3).
Menurut Tulus saat ini PT Commuter Line Indonesia (KCI), sebagai pengelola KRL di Jabodetabek, akan mewajibkan tiket Kartu Multi Trip (KMT) di 10 stasiun di Jabodetabek per 25 Maret 2021.
KMT akan berlaku di stasiun, Bojonggede, Citayam, Depok Baru, Depok, Kranji, Bekasi, Jakarta Kota, Tanang Abang, Angke dan Parung Panjang.
Dia menyebut, pemberlakuan kebijakan tersebut artinya tiket harian tidak berlaku lagi di stasiun tersebut.
"Sebab dengan mewajibkan KMT, maka konsumen dengan tiket harian harus mengeluarkan uang minimal Rp 30 ribu untuk beli KMT," jelas dia.
Sementara itu, lanjut Tulus, masih banyak pengguna lepas KRL, yang tidak membutuhkan KMT, karena tidak setiap hari menggunkan KRL.