Alat E-KTP Ngadat
Kamis, 13 Oktober 2011 – 09:34 WIB
Sopiandi mengimbau agar masyarakat segera mendatangi tempat pelayanan KTP elektronik untuk melakukan perekaman dalam 100 hari ini. Mereka yang melakukan perekaman dalam 100 hari akan mendapatkan KTP elektronik yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. ”Jika lewat 100 hari, tetap bisa melakukan perekaman. Tetapi dinas yang mengeluarkan KTP-nya,” katanya.
Ia menambahkan pada tahun depan, seluruh kabupaten sudah melayani pembuatan KTP elektronik. ”Pembuatan KTP ini gratis,” timpal Sopiandi.
Asisten I Pemprov Kalbar, Sumarno juga mengimbau kesediaan masyarakat untuk segera mengurus KTP elektronik. ”Agar identitasnya jelas dan bagus,” katanya.