Alat Kelengkapan DPR Diusulkan Hanya Bersifat Ad Hoc
Jumat, 26 Agustus 2011 – 13:03 WIB
Menurut dia, semua reposisi dimaksudkan tersebut harus menunggu untuk diagendakan dalam Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. "RUU dimaksud ditempatkan dalam Prioritas Prolegnas 2011," pungkas Ronald. (boy/jpnn)