Alat Vital Ariel Diperiksa Dokter Polri
Kamis, 08 Juli 2010 – 06:34 WIB
Mantan Kadensus 88 Anti Teror Polri itu menjelaskan, K akan disangka dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sekarang masih ditentukan rumusan pasalnya. Kita perlu konsultasi dengan jaksa penuntut dulu," katanya.(rdl)