Aldi dan Gede Ditangkap saat Transaksi Narkoba di Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali
Sabtu, 22 April 2023 – 21:03 WIB
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.
Saat ini, ujar dia, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengembangan lebih lanjut.
Polisi kini sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut.(antara/jpnn)