Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alex Noerdin Anggap Batu Akik di Wilayahnya Belum Layak Dikenai Pajak

Senin, 11 Mei 2015 – 07:16 WIB
Alex Noerdin Anggap Batu Akik di Wilayahnya Belum Layak Dikenai Pajak - JPNN.COM

jpnn.com - PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menilai, pengenaan pajak 1 persen terhadap batu akik dirasa belum layak diterapkan di Sumsel. Pasalnya, batu akik yang dimiliki Sumsel masih terbilang harganya rendah.

“Memang sesuai aturan dikenakan pajak, tapi hendaknya dilihat-lihatlah mana yang harus bayar pajak dan mana yang tidak. Kalau batu akik kita yang cuma berapa harganya nanti dululah dikenakan pajak,” ungkap Alex kepada wartawan di Griya Agung, Minggu (11/5).

Namun, menurut Alex, terhadap batu akik yang nilainya hingga mencapai Rp 5 miliar wajib dikenakan pajak barang mewah. Hal itu juga sedikit banyak bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, Muslim mengatakan, pihaknya bersama Dispenda kabupaten/kota di Sumsel akan duduk bersama untuk membahas terkait penerapan pajak terhadap batu akik ini. Sebab, penerapan pajak batu akik merupakan kewenangan kabupaten/kota.

“Dispenda Sumsel tidak memiliki kewenangan, karena batu akik itu kan berada di kabupaten/kota. Jadi, kita serahkan ke masing-masing daerah. Nanti akan kita kaji dulu,”
terang Muslim.   

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Samon Jaya mengatakan, penerapan pajak batu akik sebenarnya sudah berlaku sejak lama di Indonesia. Hanya saja, saat ini makin booming sehingga masalah pajak jangan sampai diabaikan.

“Aturan pajak batu mulia atau dikenal dengan batu akik ini sudah ada sejak lama. Besaran pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi sebesar 1 persen dari harga penjualan batu akik tersebut,” terangnya, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, pengenaan pajak dari hasil penjualan batu akik sebagai bagian dari PAD Sumsel. Apabila wajib pajak sudah kadaluarsa selama 5 tahun, maka akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.

PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menilai, pengenaan pajak 1 persen terhadap batu akik dirasa belum layak diterapkan di Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News