Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Jubir: Menjadi Tersangka Bukan Berarti Mutlak Bersalah
Di samping itu, ia pun menyinggung kondisi Alex Noerdin.
“Alhamdulillah kondisi Bapak H Alex Noerdin sehat walafiat dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ucapnya.
Di akhir unggahannya, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan rasa simpati dari masyarakat yang disampaikan melalui dirinya, juga doa yang diberikan.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Selain Alex, tim penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka.
“Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9).
Alex langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu akan menjalani penahanan pertama untuk 20 hari ke depan.
Penyidik JamPidsus Kejagung terlebih dahulu menetapkan CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009, yang juga merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.