Alex Noerdin Gratiskan Bantuan Hukum
Untuk Ciptakan Warga Melek HukumSenin, 28 Mei 2012 – 11:00 WIB
Namun, dalam penanganan perkara, tenaga yang diperbantukan bertindak tidak mengatasnamakan lembaga lagi, melainkan atas nama tim dan perorangan yang ditunjuk.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur Sumsel melalui Biro Hukum dan HAM, dengan melampirkan surat keterangan miskin, lalu penjelasan mengenai perkara yang dihadapi, kemudian fotokopi identitas.
Persyaratan pertamanya harus miskin, baik secara formal dan de facto. Maksudnya, secara formal itu ada surat keterangan miskin, secara de facto ketika dicek ke lapangan memang betul-betul miskin.