Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Minta JPU Ajukan Banding
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengklaim proses hukum dalam perkara yang menjerat Alfian sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, seluruh hak hukum Alfian juga sudah dipenuhi.
Diketahui majelis hakim menilai Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan tindak pidana karena menulis status di medsos “PDIP 85% isinya kader PKI”.
Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Alfian dihukum tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Alfian hanya menyalin salah satu berita rilisan media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Karena itu, hakim menilai Alfian tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE). Jaksa di persidangan ini menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. (mg1/jpnn)