Alhamdulilah, Wapres Sebut Kartu Prakerja Akan Dianggarkan hingga 2022
Sebagai informasi, program Kartu Prakerja merupakan skema bantuan pelatihan yang disertai dengan pemberian insentif kepada masyarakat. Bantuan dan insentif tersebut diperuntukkan bagi warga berusia minimal 18 tahun yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.
Setiap peserta program akan mendapatkan bantuan senilai Rp 3.550.000 dengan rincian untuk pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan serta insentif survei Rp150 ribu.
Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan membuka penerimaan peserta Gelombang 13 dengan kuota untuk 600 ribu orang. Pembukaan untuk Gelombang 13 tersebut dilakukan setelah hasil seleksi Gelombang 12 selesai diumumkan. (antara/jpnn)