Alhamdulillah, Guru Honorer K2 yang Lulus PPPK Merasa Terhibur oleh BSU Rp 1,8 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah gundah menunggu penetapan NIP dan SK PPPK, merasa terhibur dengan adanya bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta.
Diketahui, BSU dikucurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non-PNS yang ikut terdampak oleh pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya guru honorer.
"Alhamdulillah masih dapat, apalagi makin ke sini (akhir tahun), guru-guru honorer K2 terutama yang lulus PPPK semakin terpuruk," kata Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada jpnn.com, Minggu (22/11).
Awalnya saat bantuan subsidi upah diberikan lewat Kementerian Ketenagakerjaan, banyak guru honorer K2 dan tenaga kependidikan yang tidak dapat karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi itu sempat menimbulkan kecemburuan di kalangan guru honorer dan PTK non-PNS lainnya karena mereka tidak mendapatkan bantuan subsidi upah di masa pandemi.
Namun, begitu ada kebijakan Kemendikbud, seluruh guru honorer atau PTK Non-PNS ikut merasakan subsidi upah dari pemerintah.
Bagi Titi, subsidi upah ini seperti air hujan di tengah padang pasir. Mereka bersyukur bisa mendapatkan uang Rp 1,8 juta. "Satu sisi kami sedih menunggu kapan kami resmi diangkat PPPK, di sisi lain ada bantuan subsidi upah," ujarnya.
Hal senada disampaikan Korwil PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saifudin. Saat ini masa-masa menegangkan bagi honorer K2 yang lulus PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Sebab, sudah 21 bulan lamanya NIP mereka tidak kunjung terbit.