Alhamdulillah, Guru Honorer Non K2 Sekarang Dapat Bernapas Lega
jpnn.com, JAKARTA - Guru-guru honorer non K2 bisa bernapas lega. Mereka kini bisa mendapatkan honor dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut syarat NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) bagi guru honorer.
“Alhamdulillah, akhirnya Mendikbud mengabulkan keringanan syarat mendapat kesejahteraan dari dana BOS melaui Revisi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendikbud No 08 Tahun 2020," kata Ketum DPP Forum Hononer Non K2 Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Kamis (16/4).
Menurut Sutopo, terbitnya revisi Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tidak lepas dari perjuangan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dan pemerintah. Itu sebabnya, seluruh guru honorer non K2 menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Ketum PB PGRI karena tiada henti memperhatikan nasib guru honorer dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia selama pandemi Covid-19.
"Dalam juknis sebelumnya, salah satu syarat penerima honor dari dana BOS harus memiliki NUPTK dan tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2019. Akibatnya sebagian besar guru honorer non K2 di seluruh Indonesia belum memiliki NUPTK," ungkapnya.
Saat ini, Sutopo mengaku sedang mengurus NUPTK. Dengan kebijakan Mendikbud membuat mereka lega dan sujud sukur akhirnya diberi kesempatan dan kemudahan mendapatkan honor dari dana BOS yang besarannya diserahkan kepada kepala sekolah masing-masing.
“Kami juga bisa merasakan subsidi pulsa paket data selama memandu pembelajaran dari rumah,” ucapnya.
Dia menambahkan, guru honorer non K2 dan tenaga kependidikan mendukung program daring dan sosialisasi pencegahan Pandemi C-19.(esy/jpnn)