Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alhamdulillah, RPP Vertikalisasi Badan Kesbangpol Segera Dikirim ke Presiden

Minggu, 10 April 2016 – 17:54 WIB
Alhamdulillah, RPP Vertikalisasi Badan Kesbangpol Segera Dikirim ke Presiden - JPNN.COM
Yuswandi A Temenggung (kiri). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum, tidak akan lama lagi akan dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Tahapan ini dilakukan, setelah RPP yang nantinya menjadi payung hukum vertikalisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik itu selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A Temenggung menjelaskan, saat ini administrasi pengajuan RPP PUM ke Presiden sedang disiapkan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri.

"Sedang disiapkan Dirjen Polpum untuk administrasi pengajuannya. Harmonisasi Kemenkumham telah selesai," kata Yuswandi saat dihubungi wartawan.

Dijelaskan, jajaran internal Kemendagri juga telah menggelar rapat konsolidasi guna membahas persiapan pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan umum di Subang, Jawa Barat (Jabar). 

Poin-poin yang dibahas diantaranya soal regulasi turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan umum mulai dari PP sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Khususnya terkait dengan kelembagaan dan tata kerja, personil, keuangan dan aset, program dan anggaran, dan dokumen," terang Yuswandi.
Harmonisasi RPP, sebelumnya juga melibatkan sejumlah kementerian terkait, pada 3 Maret 2016.

Selain dari kemendgri, juga dari Kemenko Polhukam, KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, Kemensetneg, Sekretariat Kabinet, Bappenas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan juga sejumlah pakar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close