Alhamdulillah, Uang DP Beli Mobil Baru untuk Anggota DPR Dibatalkan
Kamis, 09 April 2020 – 07:49 WIB
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran uang muka pembelian mobil anggota DPR berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. (ant/jpnn)