Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alhamdulillah, yang Ikut Hajar Pengendara GoJek Sudah Ditangkap

Kamis, 27 Agustus 2015 – 05:55 WIB
Alhamdulillah, yang Ikut Hajar Pengendara GoJek Sudah Ditangkap - JPNN.COM
GoJek. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BEKASI SELATAN - Kemarin, Polresta Bekasi Kota mengamankan lima orang diduga pelaku penganiayaan terhadap pengendara GoJek yang terjadi di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (26/8).

Sebelumnya, ratusan pengemudi GoJek mendatangi Polresta Bekasi Kota mengawal rekannya, Asep Supriadi yang menjadi korban penganiayaan pada Selasa (25/8) malam.

Jajaran Polresta Bekasi Kota pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Awalnya, dua pelaku berhasil diamankan pada malam kejadian dan tidak beberapa lama kemudian anggota kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang berjumlah lima orang.

Kelimanya dinilai bersalah karena telah melakukan pengeroyokan terhadap pengemudi GoJek, Asep Supriadi (23) di depan SMA Negeri 1 Bekasi.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda mengatakan, kelima pelaku memiliki peran masing- masing dalam aksinya tersebut. Pelaku Mul (43) dan MSN (43) mengadu kepala pelaku dengan kepala korban hingga terluka. Pelaku SD (46) berperan sebagai yang merusak jok motor korban dengan cutter, pelaku YD (41) memukul kaca helm korban dan pelaku KMD (42) membanting helm korban.

Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Awalnya, anggota Unit Jatanras Satreskrim sudah mendatangi rumah tiga pelaku lain, usai penangkapan dua pelaku sebelumnya. Namun, ketiganya tak ada di tempat. Diduga mereka bersembunyi usai melakukan perbuatannya.

Menurut Ujang, para pelaku merupakan tukang ojek konvensional yang biasa mangkal di sekitar Jalan Agus Salim. Mereka keberatan dengan pengendara ojek online masuk ke wilayahnya. "Motif sementara merasa penumpang diambil oleh ojek online," ujarnya.

Ujang menjelaskan, kelimanya bakal dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dat)

BEKASI SELATAN - Kemarin, Polresta Bekasi Kota mengamankan lima orang diduga pelaku penganiayaan terhadap pengendara GoJek yang terjadi di Kelurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News