Ali Fikri Sebut Motif Dugaan Pungli di Rutan KPK tengah Didalami
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami motif dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK, yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa, itu masih kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/6).
Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan.
KPK, kata Ali, juga mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta, misalnya, membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," ujarnya.
Ali pun memastikan bahwa KPK akan menyelidiki dugaan pelanggaran pasal pidana dalam kasus dugaan pungli tersebut.
“Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan, kita lihat nanti," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di Rutan KPK. Dewas meminta jajaran pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut.