Ali Imron Divonis 13 Tahun, Ibu Korban Pembunuhan Ini Kecewa
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis terdakwa pembunuh eksekutor eksternal Tunas Mandiri Finance Indra Yana 13 tahun penjara.
Putusan itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, warga Jl. Cut Nyak Dien, Durianpayung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, itu dituntut 15 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (15/5), majelis hakim yang dipimpin Iros Beru menyatakan Ali Imron bersalah melanggar pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Ali melanggar pasal tersebut.
”Menjatuhkan kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim. Terkait putusan tersebut, Ali dan jaksa Supriyanti menyatakan pikir-pikir.
Sementara Nurhayati, ibu Indra Yana mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim. Dia menyatakan hukuman tersebut tidak sesuai untuk membayar nyawa anaknya. ”(Hukuman) 13 tahun itu tidak sesuai. Anak saya mati. Itu tidak adil. Kita tidak terima," kata Nurhayati usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Supriyanti menuntut Ali Imron dengan pidana penjara selama 15 tahun. Ali dinyatakan terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Indra Yana ditemukan tewas di Jl. Cut Nyak Dien Gang Perumahan BCA, Durianpayung, Tanjungkarang Pusat. Warga Desa Sukabanjar, Negerisakti, Pesawaran ini mengembuskan nafas terakhir dengan luka tusuk ditubuhnya.
Peristiwa itu bermula ketika Ali dan Elia, istrinya dalam perjalanan pulang. Lantas motor mereka dihentikan oleh dua orang tidak dikenal. Orang tersebut langsung meminta motor. Saat itu, Ali sempat berhenti dan menanyakan surat perintah tugas. Namun tidak dijawab.