Ali Mochtar Ngabalin Meradang, ke Polda Metro Jaya Didampingi Razman
"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," ujar Razman.
Razman juga menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.
"Meski pun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali Itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," kata Razman
Selain itu, Razman juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers.
Laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?