Ali Mudhori Bakal Dijemput Paksa Lagi
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:06 WIB
Namun majelis hakim yang diketuai Sujatmiko menolak permintaan JPU. Alasannya, upaya paksa bisa dilakukan tanpa penetapan dari majelis.
"Itu tidak perlu penetapan. Silakan anda penuntut umum bisa melakukan upaya paksa," ucap Sujatmiko.
Dikatakannya pula, JPU punya kesempatan hingga Jumat (9/3) nanti untuk menghadirkan Ali Mudhori. "Surat sakitnya (untuk beristirahat,red) kan sampai tanggal 8 Maret, jadi sidangnya kita tunda sampai Jumat (9/3)," ucap Sujatmiko sebelum menutup persidangan atas Nyoman.