Alia Kaget, Semuanya Sudah Berantakan
Senin, 14 Agustus 2017 – 02:17 WIB
Sebelumnya, lanjut Denny, korban juga sempat kehilangan kunci warungnya.
“Nah, pelaku itu masuk dari pintu depan menggunakan kunci milik korban yang hilang,” kata Denny.
Dia menambahkan, RD dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara
“Kedua pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” tambah Denny. (ell/fen)