Alim Sugiantoro: Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Umat Tri Dharma, Bukan Budha
Pihaknya mendesak Dirjen Binmas Budha mencabut Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah agama Budha Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadi rumah ibadah umat Budha.
“Memang rumah ibadah wewenang yang mengatur adalah pejabat Kemenag, namun tidak bisa mengubah seenaknya sendiri dan merugikan yang lain. Lebih baik yang ada dilestarikan, dibina dan tidak diusik," jelasnya.
Diketahui, surat yang diterbitkan Dirjen Binmas Budha soal Tanda Daftar Rumah Ibadah Budha inilah yang memantik konflik lebih besar di antara pengurus Tri Dharma.
Diketahui, surat yang diterbitkan Dirjen Binmas Budha soal Tanda Daftar Rumah Ibadah Budha inilah yang memantik konflik lebih besar di antara pengurus Tri Dharma.
Alim menduga ada indikasi pencaplokan atau perebutan tempat ibadah dan mengubah statusnya menjadi wihara. Sebab, sengketa kepengurusan tersebut memicu penggembokan kelenteng pada 27 Juli lalu oleh pihak M cs.
Padahal, Pengadilan Negeri Tuban tentang sela dan putusan pengadilan Negeri Tuban Nomor 11/ Pdt.G/ PN Tuban telah memutuskan bahwa Tio Eng Bo, pengurus tidak sah dan melawan hukum.
Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio menjelaskan bahwa penggembokan seakan-akan dilakukan oleh pihak pengurus Klenteng Kwan Sing Bio.
“Padahal pengembokan itu adalah dari pihak M ya. Di mana pengurus yang secara pengadilan negeri di mana Pak Heri sebagai kuasanya sudah dinyatakan bahwa mereka itu adalah tidak sah,” pungkas Farida. (jlo/jpnn)