Almas Gibran
Oleh: Dahlan IskanAtau orang yang di balik Almas yang hebat. Terutama ayahnya. Mereka tahu bagaimana cara membuat permohonan yang bisa dikabulkan MK.
Untuk membuat "bisa diterima" itu pemohon sempat memperbaiki permohonan. Juga sempat mencabutnya. Lalu membatalkan pencabutan itu:
3 Agustus 2023 permohonan diajukan.
4 Agustus diterima, diberi nomor 90.
5 September: sidang pendahuluan.
19 September sidang memeriksa perbaikan permohonan.
26 September permohonan dicabut.
29 September sidang memeriksa pencabutan.
30 September MK menerima pembatalan pencabutan.
3 Oktober sidang konfirmasi pembatalan pencabutan.
Dalam permohonan itu memang disebutkan Almas bercita-cita ingin jadi presiden/wapres. Maka kalau batasan 40 tahun itu tidak dibatalkan, ia merasa hak konstitusionalnya hilang.
Di sinilah MK menilai Almas (bahasa Arab, artinya berlian) punya legal standing untuk menggugat.
Di samping itu hak-hak banyak anak muda juga dirugikan. Ia menyebut 10 kepala daerah berumur di bawah 40 tahun yang juga dirugikan: Bupati Tuban Aditya (30 tahun), Bupati Trenggalek Nur Arifin (32 tahun), Bupati Sidoarjo Mukhdlor Ali (30 tahun), Bupati Samosir Vandito Timotius Gultom (30 tahun), Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (35 tahun), Bupati Pangkajene Yusran Lalogau (30 tahun), Bupati Ogan Ilir Wijaya Akbar (31 tahun), Bupati Kendal Dico Mahtado Ganindito (32 tahun), Bupati Kediri Hanindito Himawan (30 tahun), dan Bupati Indragiri Hulu Riau Rezita Meylani Yopi (28 tahun).
Namun, alasan utamanya adalah Gibran. Bagaimana Gibran sangat merakyat dan mampu memajukan ekonomi kota Solo. Dari minus 1,7 persen menjadi tumbuh 6,2 persen. Melebihi dua kota yang lebih besar: Semarang dan Yogyakarta, padahal Solo bukan ibu kota provinsi.
Almas juga menyebut hasil riset Universitas Slamet Riyadi Solo: kepuasan rakyat Solo terhadap Gibran mencapai 79,3 persen, bahkan yang menilai Gibran merakyat mencapai 93 persen.