Alokasi Gaji Kembali ke Kas Negara
Kamis, 23 Agustus 2012 – 06:15 WIB
Aris juga mengatakan, secara administrasi kepegawaian, tidak ada perbedaan antara CPNS yang masuk melalui honorer K1 maupun jalur umum. "Semuanya berlaku sama. Sama seperti CPNS dari pelamar umum," kata dia.
Alur tenaga honorer K1 untuk menjadi CPNS dimulai dari surat keputusan atau kebijakan resmi dari Kemen PAN-RB. Setelah keluar kebijakan itu, masing-masing kepala instansi tempat tenaga honorer K1 bekerja, mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN.
Setelah melalui sejumlah verifikasi, BKN lantas menerbitkan NIP dan dilayangkan kembali ke kepala instansi pengusul. "Berbekal NIP dari BKN inilah, kepala instansi baik pusat maupun daerah bisa menerbitkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan CPNS," ujar Aris.