Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades
Rabu, 03 Juli 2013 – 07:22 WIB
Budiman menambahkan, jangan membayangkan bahwa anggaran untuk desa itu langsung cair dan dikelola setiap desa. Dana itu bisa ditaruh di gubernur atau provinsi.
Namun, gubernur tidak memiliki hak untuk mengotak-atik pagu anggaran desa itu. "Saat diajukan melalui musrembangdes, nanti BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang mengelola," ujarnya.
Bagaimana soal masa jabatan? Budiman menyatakan, untuk pasal tersebut masih ada perbedaan pandangan di berbagai pihak. Pemerintah ingin masa jabatan Kades enam tahun, maksimal dalam dua periode.