Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades

Rabu, 03 Juli 2013 – 07:22 WIB
Alot di Pasal Anggaran dan Masa Jabatan Kades - JPNN.COM
"Berapa dana yang sebenarnya masuk ke desa?  Misalkan terkumpul angka enam persen dari APBN, ya tetap saja seperti itu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.  

Budiman menambahkan, jangan membayangkan bahwa anggaran untuk desa itu langsung cair dan dikelola setiap desa. Dana itu bisa ditaruh di gubernur atau provinsi.

Namun, gubernur tidak memiliki hak untuk mengotak-atik pagu anggaran desa itu. "Saat diajukan melalui musrembangdes, nanti BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang mengelola," ujarnya.  

Bagaimana soal masa jabatan? Budiman menyatakan, untuk pasal tersebut masih ada perbedaan pandangan di berbagai pihak.  Pemerintah ingin masa jabatan Kades enam tahun,   maksimal dalam dua periode.

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, tampaknya,  bakal molor hingga masa  sidang selanjutnya. Panitia Khusus (Pansus)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close