Alzier dkk Langsung PK
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:54 WIB
Agung (MA) , Selasa (21/10), tak membuat kubu yang diwakili tim pengacara Elza Syarief SH dkk itu menyerah. Mereka berjanji dalam waktu dekat segera mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
"Tidak sampai seminggu kamu sudah mengajukan PK. Sebenarnya sudah jelas-jelas pembuktian yang kami ajukan baik dalam bukti surat maupun saksi. Semuanya tidak terbantahkan. Kami membuktikan dari TPS hingga PPK," papar Elza.
Selain itu, lanjut pengacara yang acapkali mendampingi klien dari kalangan artis tersebut, timnmya selaku pemohon sudah mengajukan saksi-saksi. Namun pihak termohon (KPUD) tak mengajukan saksi-saksi. Mereka (KPUD) membuka kotak sebelum habis masa pencoblosan pukul 13.00 Wib. Itu melanggar aturan," cetusnya.
Nah, karena KPUD melanggar aturan, kata Elza, yang wajib memberi sanksi ialah hakim bukan Panwas. "Panwas itu hanya merekomendasikan fakta pelanggaran, tetapi yang memberikan sanksi ialah majelis hakim. Sebab, hakim adalah orang yang menjaga undang-undang," paparnya.