Aman Abdurrahman Sebut Anggota DPR Tuhan Jadi-jadian
BACA JUGA: Sidang Aman Abdurrahman: Ada Dentuman, Polisi Kokang Senjata
JPU mengaku tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman.
Dalam tuntutan, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Selain itu, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan dakwaan kedua primer. (mg1/jpnn)