Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
Minggu, 17 April 2022 – 15:09 WIB
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (cuy/jpnn)