Ambil E-KTP Ditarik Bayaran
Selasa, 22 Januari 2013 – 09:06 WIB
Menanggapi permasalahan itu, Camat Tegal Selatan, Marsetyanto menandaskan bahwa kecamatan cuma dijadikan tempat untuk membagi e-KTP. Petugas yang membagi serta undangan bukan dari kecamatan. Tapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dia mengaku tidak tahu-menahu tentang adanya pungutan, yang dilakukan petugas dalam pengambilan e-KTP.
"Tugas kami memberikan pengantar untuk pembuatan administrasi kependudukan. Pembagian e-KTP semua personilnya dari Disdukcapil. Kami tidak tahu apa yang dilakukan petugas, waktu membagikan e-KTP. Bahkan sehari mendistribusikan berapa pun kami tidak tahu," tandasnya.
Dengan adanya keluhan warga tersebut, lanjutnya, mulai hari ini pihak kecamatan bakal melakukan pengawasan. Jika dibiarkan, warga tahunya yang melakukan pungutan orang kecamatan. Padahal pihaknya ketempatan saja.