Ambil Surat Keterangan Hasil Ujian, Disuruh Bayar Rp 750 Ribu
jpnn.com, PALU - Dugaan penyalahgunaan Peraturan Gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, terjadi di SMA 2 Palu.
Pasalnya, oleh SMA 2 Palu, Pergub ini dijadikan acuan untuk meminta biaya kepada siswa yang hendak mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Yang dinilai menyalahi, karena SMA yang terletak di Jalan Tanjung Dako ini membebankan biaya kepada siswa dihitung dari akumulasi beberapa bulan sebelumnya padahal Pergub tersebut disahkan pada bulan Maret 2017.
Menurut salah satu orang tua siswa yang tidak ingin namanya ditulis di medua, saat anaknya yang baru lulus dari SMA 2 itu hendak mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), pihak sekolah meminta biaya yang jumlahnya cukup besar.
“Yang diminta sebesar Rp750 ribu. Saya juga kaget dapat kabar ada biaya seperti itu,” ungkap sumber kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Tak terima dengan informasi yang didapatkan dari anaknya itu, dia lantas ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulteng untuk mempertanyakan langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan.
Hasil pertemuan dengan Kadis tersebut yang kemudian disampaikan kepada pihak sekolah hingga pihak sekolah memberikan dispensasi, yakni uang tersebut boleh dibayarkan di kemudian hari jika sudah memiliki dana.
“Pihak sekolah beri dispensasi. Boleh ambil SKHU, dan pembayarannya nanti sudah ada dananya,” terangnya.