Ambisi Anies Baswedan Gelar Formula E Berpotensi Bikin Negara Tekor Rp 560 M
jpnn.com, JAKARTA - Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E berpotensi melanggar hukum terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya dana yang mencapai triliunan itu sudah diberikan kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Sementara penyelenggaran balapan mobil belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.
Pemprov DKI Jakarta sudah menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU atau perjanjian kerjasama dengan panitia Organizer formula E Organizer (FEO).
Lantas darimana beban pembiayaan. Kemudian apa yang didapat Pemprov dari FEO?
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI menimbulkan potensi total lost Rp 560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara.
Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas.
"Melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019," kata Hari Purwanto dalam diskusi virtual bertema "Formula E : Promosi, Interpelasi, Korupsi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (24/9).