Sidang Korupsi Timah, Harvey Mois Mengaku Tidak Pernah Menikmati Rp 271 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis menyatakan tidak pernah menikmati uang yang disangkakan oleh ahli yakni sebesar Rp 271 triliun.
Hal itu disampaikan saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Dia menjelaskan angka Rp 271 triliun berasal dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dan bukan kerugian negara dalam bentuk tunai, melainkan kerusakan alam.
Namun, muncul ke publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp 271 triliun tersebut.
Dia juga menyebutkan salah satu majelis hakim pernah meminta Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian dengan benar agar semuanya menjadi terang benderang dalam kasus tersebut.
"Sungguh analisis yang sangat tepat dan bijaksana, faktanya kita semua sudah kena prank ahli Yang Mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tetapi saya yakin, majelis hakim tidak akan bisa diprank oleh ahli,” kata Harvey.
Harvey mengaku masih kesulitan mencari pembenaran untuk saksi ahli lingkungan yang bersaksi di persidangan.
Pasalnya, dari informasi yang didapatnya ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian hingga menghasilkan kerugian Rp 271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak 2 kali untuk mengambil 40 sample dari luasan 400.000 hektar.